Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PP Nomor 48 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang SUMBER DAYA GENETIK HEWAN DAN PERBIBITAN TERNAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Produksi benih dan/atau bibit dapat dilakukan oleh peternak, perusahaan peternakan, Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota. (2) Benih . . . www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Benih dan/atau bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari rumpun atau galur ternak asli, lokal, introduksi, maupun rumpun atau galur ternak yang telah dilepas.
Your Correction