Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PP Nomor 48 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang SUMBER DAYA GENETIK HEWAN DAN PERBIBITAN TERNAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melakukan eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, wajib: a. menjaga kelestarian SDG Hewan dan fungsi lingkungan hidup; b. menyimpan SDG Hewan yang dikumpulkan sesuai dengan tata cara penyimpanan yang baik; dan c. memperhatikan keberadaan kearifan lokal, pengetahuan tradisional, masyarakat hukum adat, dan hak ulayat masyarakat hukum adat yang mengelola SDG Hewan.
Your Correction