Correct Article 30
PP Nomor 48 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang SUMBER DAYA GENETIK HEWAN DAN PERBIBITAN TERNAK
Current Text
(1) Eksplorasi dilakukan oleh:
a. Pemerintah;
b. pemerintah daerah provinsi;
c. pemerintah daerah kabupaten/kota;
d. lembaga pendidikan;
e. lembaga penelitian;
f. perorangan warga negara INDONESIA;
g. lembaga swadaya masyarakat;
h. badan usaha;
i. lembaga pendidikan asing;
j. lembaga penelitian asing;
k. badan usaha asing; dan
l. warga negara asing.
(2) Eksplorasi yang dilakukan oleh perorangan warga negara INDONESIA, lembaga swadaya masyarakat, atau badan usaha INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh izin eksplorasi dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Eksplorasi . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Eksplorasi yang dilakukan oleh lembaga pendidikan asing, lembaga penelitian asing, badan usaha asing, dan warga negara asing wajib mendapatkan izin eksplorasi dari Menteri dan izin penelitian dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(4) Pelaksanaan eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus bekerjasama dengan peneliti atau lembaga penelitian dalam negeri.
Your Correction
