Correct Article 63
PP Nomor 48 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang SUMBER DAYA GENETIK HEWAN DAN PERBIBITAN TERNAK
Current Text
(1) Pemasukan SDG Hewan introduksi harus memperoleh izin dari Menteri.
(2) Dalam hal SDG Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa satwa liar, izin pemasukan diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Paragraf 2 . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
