Correct Article 40
PP Nomor 48 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang SUMBER DAYA GENETIK HEWAN DAN PERBIBITAN TERNAK
Current Text
Pemasukan benih atau bibit ternak dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf b hanya dapat dilakukan untuk:
a. meningkatkan mutu dan keragaman genetik;
b. mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. mengatasi kekurangan benih atau bibit di dalam negeri;
dan/atau
d. memenuhi keperluan penelitian dan pengembangan.
Your Correction
