Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PP Nomor 48 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang SUMBER DAYA GENETIK HEWAN DAN PERBIBITAN TERNAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemasukan benih atau bibit ternak dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf b hanya dapat dilakukan untuk: a. meningkatkan mutu dan keragaman genetik; b. mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi; c. mengatasi kekurangan benih atau bibit di dalam negeri; dan/atau d. memenuhi keperluan penelitian dan pengembangan.
Your Correction