Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PP Nomor 48 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang SUMBER DAYA GENETIK HEWAN DAN PERBIBITAN TERNAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengadaan di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf a dilakukan melalui kegiatan: a. produksi benih dan/atau bibit; b. penetapan wilayah sumber bibit; dan c. penetapan dan pelepasan rumpun atau galur.
Your Correction