Correct Article 28
PP Nomor 48 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang SUMBER DAYA GENETIK HEWAN DAN PERBIBITAN TERNAK
Current Text
(1) SDG Hewan asli dan SDG Hewan lokal harus dilestarikan secara berkelanjutan.
(2) Apabila terjadi bencana alam yang menyebabkan kerusakan habitat atau kawasan pelestarian SDG Hewan, Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melakukan upaya penyelamatan SDG Hewan.
(3) Apabila . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Apabila terjadi wabah penyakit hewan menular yang dapat menimbulkan kepunahan SDG Hewan, Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya harus melakukan pemberantasan penyakit dan mencegah terjadinya kepunahan SDG Hewan yang bersangkutan.
Your Correction
