Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 70

PP Nomor 48 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang SUMBER DAYA GENETIK HEWAN DAN PERBIBITAN TERNAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengeluaran benih dan bibit dari wilayah negara Kesatuan Republik INDONESIA dapat dilakukan apabila kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi dan mempertimbangkan kepentingan nasional. (2) Pengeluaran benih dan bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. (3) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah memperoleh rekomendasi dari Menteri.
Your Correction