Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 62

PP Nomor 48 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang SUMBER DAYA GENETIK HEWAN DAN PERBIBITAN TERNAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara fasilitasi pembentukan lembaga pembenihan dan/atau pembibitan diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction