Correct Article 61
PP Nomor 48 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang SUMBER DAYA GENETIK HEWAN DAN PERBIBITAN TERNAK
Current Text
Kegiatan lembaga pembenihan dan/atau pembibitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 saling bersinergi dalam rangka menghasilkan benih atau bibit.
Your Correction
