Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 60

PP Nomor 48 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang SUMBER DAYA GENETIK HEWAN DAN PERBIBITAN TERNAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota memfasilitasi peternak, perusahaan peternakan, dan masyarakat untuk membentuk lembaga pembenihan dan/atau pembibitan. (2) Dalam . . . www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Dalam hal lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terbentuk atau belum dapat memenuhi kebutuhan benih dan/atau bibit, Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota membentuk lembaga pembenihan dan/atau pembibitan.
Your Correction