Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

PP Nomor 48 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang SUMBER DAYA GENETIK HEWAN DAN PERBIBITAN TERNAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
[[[[ (1) Pengedaran benih atau bibit yang tidak: a. menyertakan sertifikat layak benih atau bibit; b. keterangan pemenuhan persyaratan teknis minimal benih atau bibit; sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara dari kegiatan produksi dan/atau peredaran; atau c. pencabutan izin usaha. Pasal 58 . . . www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction