Correct Article 57
PP Nomor 48 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang SUMBER DAYA GENETIK HEWAN DAN PERBIBITAN TERNAK
Current Text
[[[[
(1) Pengedaran benih atau bibit yang tidak:
a. menyertakan sertifikat layak benih atau bibit;
b. keterangan pemenuhan persyaratan teknis minimal benih atau bibit;
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara dari kegiatan produksi dan/atau peredaran; atau
c. pencabutan izin usaha.
Pasal 58 . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
