Correct Article 54
PP Nomor 48 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang SUMBER DAYA GENETIK HEWAN DAN PERBIBITAN TERNAK
Current Text
(1) Setiap benih atau bibit yang diedarkan wajib memiliki sertifikat layak benih atau bibit yang memuat keterangan mengenai silsilah dan ciri-ciri keunggulannya.
(2) Sertifikat layak benih atau bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi benih atau bibit yang terakreditasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 55 . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
