Correct Article 24
PP Nomor 48 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang SUMBER DAYA GENETIK HEWAN DAN PERBIBITAN TERNAK
Current Text
(1) Pemuliaan SDG Hewan asli atau lokal dengan cara persilangan yang menggunakan ternak introduksi harus tetap mempertahankan gen tetua SDG Hewan asli atau lokal.
(2) Dalam hal SDG Hewan asli atau lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) status populasinya tidak aman, penyelenggaraan pemuliaannya harus memperoleh izin dari Menteri.
Your Correction
