Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PP Nomor 48 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang SUMBER DAYA GENETIK HEWAN DAN PERBIBITAN TERNAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemuliaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dilakukan dengan cara seleksi, persilangan, dan rekayasa genetik. (2) Pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan kesehatan hewan secara preventif, kuratif, dan rehabilitatif. (3) Dalam hal cara rekayasa genetik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menghasilkan ternak transgenik, selain harus memenuhi ketentuan ayat (2) juga harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keamanan hayati.
Your Correction