Correct Article 23
PP Nomor 48 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang SUMBER DAYA GENETIK HEWAN DAN PERBIBITAN TERNAK
Current Text
(1) Pemuliaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dilakukan dengan cara seleksi, persilangan, dan rekayasa genetik.
(2) Pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan kesehatan hewan secara preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
(3) Dalam hal cara rekayasa genetik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menghasilkan ternak transgenik, selain harus memenuhi ketentuan ayat (2) juga harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keamanan hayati.
Your Correction
