Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PP Nomor 48 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang SUMBER DAYA GENETIK HEWAN DAN PERBIBITAN TERNAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemuliaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 harus memenuhi persyaratan: a. keamanan hayati; b. kesehatan hewan; c. bioetika . . . www.djpp.kemenkumham.go.id c. bioetika hewan; dan d. tatacara pemuliaan yang baik
Your Correction