Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PP Nomor 48 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang SUMBER DAYA GENETIK HEWAN DAN PERBIBITAN TERNAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Usaha pembudidayaan SDG hewan asli, hewan lokal, dan hewan introduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dilakukan oleh masyarakat dan badan usaha. (2) Dalam hal usaha yang dilakukan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum berkembang, Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melakukan usaha pembudidayaan SDG Hewan asli dan Hewan lokal. Pasal 19 . . . www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction