Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PP Nomor 48 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang SUMBER DAYA GENETIK HEWAN DAN PERBIBITAN TERNAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembudidayaan dan pemuliaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 harus mengoptimalkan keanekaragaman hayati dan sumber daya genetik asli INDONESIA. (2) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melindungi usaha pembudidayaan dan pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap masyarakat dan badan usaha yang melakukan pembudidayaan dan pemuliaan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction