Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PP Nomor 48 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang SUMBER DAYA GENETIK HEWAN DAN PERBIBITAN TERNAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemanfaatan SDG Hewan dilakukan melalui kegiatan: a. pembudidayaan; dan b. pemuliaan. (2) Pembudidayaan dan pemuliaan harus mengacu pada kesejahteraan hewan.
Your Correction