Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PP Nomor 48 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang SUMBER DAYA GENETIK HEWAN DAN PERBIBITAN TERNAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelolaan SDG Hewan berdasarkan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dilakukan di dalam negeri. (2) Pengelolaan SDG Hewan dapat dilakukan di luar negeri apabila: a. belum dapat dilakukan di dalam negeri; b. untuk . . . www.djpp.kemenkumham.go.id b. untuk mempercepat bagian tertentu dari proses pengelolaan SDG Hewan; dan/atau c. sesuai dengan perjanjian internasional. (3) Pengelolaan SDG Hewan di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui perjanjian kerja sama pengelolaan SDG Hewan.
Your Correction