Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PP Nomor 48 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang SUMBER DAYA GENETIK HEWAN DAN PERBIBITAN TERNAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelolaan SDG Hewan dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. (2) Dalam hal tertentu, pengelolaan SDG Hewan dapat dilakukan oleh masyarakat, badan usaha, atau lembaga internasional. (3) Pengelolaan SDG Hewan oleh lembaga internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan melalui kerjasama dengan Pemerintah atau badan usaha INDONESIA. (4) Lembaga internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat melakukan kerja sama setelah memperoleh izin dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction