Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 48 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang SUMBER DAYA GENETIK HEWAN DAN PERBIBITAN TERNAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengaturan SDG Hewan oleh pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan 7 meliputi: a. pelaksanaan pengelolaan SDG Hewan; b. pemantauan dan pengawasan pelaksanaan pengelolaan SDG Hewan; dan c. pendanaan untuk pengelolaan SDG Hewan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction