Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 48 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang SUMBER DAYA GENETIK HEWAN DAN PERBIBITAN TERNAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah daerah provinsi melakukan pengaturan, inventarisasi, dan dokumentasi di wilayah kewenangannya atas SDG Hewan yang sebaran asli geografisnya lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi.
Your Correction