Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 48 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang SUMBER DAYA GENETIK HEWAN DAN PERBIBITAN TERNAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penguasaan yang dilaksanakan oleh Pemerintah dilakukan melalui pengaturan, inventarisasi, dan dokumentasi atas SDG Hewan. (2) Penguasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk SDG Hewan yang: a. sebaran asli geografisnya lebih dari 1 (satu) provinsi; b. status populasinya tidak aman; c. rasio populasi jantan dan betina tidak seimbang; dan/atau d. habitatnya spesifik (3) Pengaturan SDG Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengelolaan SDG Hewan secara nasional; b. perlindungan kearifan lokal dan pengetahuan tradisional serta hak kekayaan intelektual yang berkaitan dengan pemanfaatan SDG Hewan; c. tata cara kerjasama pengelolaan SDG Hewan dalam rangka alih teknologi dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia; d. pemantauan dan pengawasan implementasi pengelolaan SDG Hewan; e. pendanaan untuk pengelolaan SDG Hewan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan f. perjanjian pemanfaatan SDG Hewan yang bersifat internasional. Pasal 6 . . . www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction