Correct Article 2
PP Nomor 48 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang SUMBER DAYA GENETIK HEWAN DAN PERBIBITAN TERNAK
Current Text
Pengaturan SDG Hewan dan perbibitan ternak bertujuan untuk:
a. menjamin adanya pelestarian dan pemanfaatan berkelanjutan SDG Hewan;
b. mewujudkan keadilan dalam pembagian keuntungan yang diperoleh dari pemanfaatan SDG Hewan;
c. menjamin ketersediaan benih dan/atau bibit ternak bermutu secara maksimal dan berkesinambungan; dan
d. menghimpun, mengolah, menyajikan data dan informasi mengenai SDG Hewan dan perbibitan ternak.
Your Correction
