Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 48 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang SUMBER DAYA GENETIK HEWAN DAN PERBIBITAN TERNAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengaturan SDG Hewan dan perbibitan ternak bertujuan untuk: a. menjamin adanya pelestarian dan pemanfaatan berkelanjutan SDG Hewan; b. mewujudkan keadilan dalam pembagian keuntungan yang diperoleh dari pemanfaatan SDG Hewan; c. menjamin ketersediaan benih dan/atau bibit ternak bermutu secara maksimal dan berkesinambungan; dan d. menghimpun, mengolah, menyajikan data dan informasi mengenai SDG Hewan dan perbibitan ternak.
Your Correction