Correct Article 1
PP Nomor 48 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang SUMBER DAYA GENETIK HEWAN DAN PERBIBITAN TERNAK
Current Text
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Sumber . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
1. Sumber daya genetik hewan yang selanjutnya disebut SDG Hewan adalah hewan atau material genetiknya, tetapi tidak termasuk ikan atau material genetiknya, yang mengandung unit-unit yang berfungsi sebagai pembawa sifat keturunan, baik yang bernilai aktual maupun potensial, yang dapat dipergunakan untuk menciptakan rumpun atau galur baru.
2. SDG Hewan asli adalah SDG Hewan yang asal-usulnya murni berasal dari INDONESIA.
3. SDG Hewan lokal adalah SDG Hewan hasil persilangan atau introduksi yang telah beradaptasi dan berkembangbiak pada lingkungannya.
4. SDG Hewan introduksi adalah SDG Hewan yang dimasukkan dari luar negeri, baik yang sudah maupun yang belum terbukti dapat beradaptasi dengan lingkungan di INDONESIA.
5. Ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukkan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.
6. Hewan peliharaan adalah hewan yang kehidupannya untuk sebagian atau seluruhnya bergantung pada manusia untuk maksud tertentu.
7. Satwa liar adalah semua binatang yang hidup di darat, air, dan/atau udara yang masih mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.
8. Peternak adalah perorangan warga negara INDONESIA atau korporasi yang melakukan usaha peternakan.
9. Perusahaan peternakan adalah orang perorangan atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang mengelola usaha peternakan dengan kriteria dan skala tertentu.
10. Perbibitan ternak adalah suatu sistem di bidang benih dan/atau bibit ternak yang paling sedikit meliputi pemuliaan, pengadaan, perbanyakan, produksi, peredaran, pemasukan dan pengeluaran, pengawasan mutu, pengembangan usaha serta kelembagaan benih dan/atau bibit ternak.
11. Benih . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
11. Benih ternak yang selanjutnya disebut benih adalah bahan reproduksi ternak yang berupa mani, sel telur, telur bertunas, dan embrio.
12. Bibit ternak yang selanjutnya disebut bibit adalah ternak yang mempunyai sifat unggul dan mewariskannya serta memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan.
13. Rumpun ternak yang selanjutnya disebut rumpun adalah segolongan ternak dari suatu jenis yang mempunyai ciri fenotipe yang khas dan ciri tersebut dapat diwariskan pada keturunannya.
14. Galur ternak yang selanjutnya disebut galur adalah sekelompok individu ternak dalam satu rumpun yang mempunyai karakteristik tertentu yang dimanfaatkan untuk tujuan pemuliaan atau perkembangbiakan.
15. Ternak asli adalah ternak yang kerabat liarnya berasal dari INDONESIA, dan proses domestikasinya terjadi di INDONESIA.
16. Ternak murni adalah sekelompok individu ternak dalam suatu rumpun atau galur yang diseleksi dan dikembangkan tanpa melalui proses persilangan dengan rumpun atau galur lain.
17. Ternak lokal adalah ternak hasil persilangan atau introduksi dari luar negeri yang telah dikembangbiakkan di INDONESIA sampai generasi kelima atau lebih yang telah beradaptasi pada lingkungan dan/atau manajemen setempat.
18. Pemuliaan adalah rangkaian kegiatan untuk mengubah komposisi genetik pada sekelompok hewan dari suatu rumpun atau galur guna mencapai tujuan tertentu.
19. Pembudidayaan adalah rangkaian kegiatan memelihara hewan agar dapat berkembang biak secara natural/alami.
20. Standardisasi benih dan/atau bibit adalah proses spesifikasi teknis benih dan/atau bibit yang dibakukan dan disusun berdasarkan konsensus semua pihak, dengan memerhatikan syarat mutu genetik, syarat kesehatan hewan, serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, untuk memberi kepastian manfaat yang akan diperoleh.
21. Wilayah sumber bibit adalah suatu kawasan agroekosistem yang tidak dibatasi oleh wilayah administrasi pemerintahan dan mempunyai potensi untuk pengembangan bibit dari jenis atau rumpun tertentu.
22. Penetapan . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
22. Penetapan rumpun atau galur dari SDG Hewan adalah pengakuan pemerintah terhadap SDG Hewan yang telah ada di suatu wilayah sumber bibit yang secara turun temurun dibudidayakan peternak dan menjadi milik masyarakat.
23. Pelepasan rumpun atau galur adalah penghargaan negara yang dilaksanakan oleh pemerintah terhadap suatu rumpun atau galur baru hasil pemuliaan di dalam negeri atau hasil introduksi yang dapat disebarluaskan.
24. Eksplorasi adalah serangkaian kegiatan pencarian dan pengumpulan SDG Hewan yang kemudian diikuti dengan identifikasi, karakterisasi, inventarisasi, dan evaluasi.
25. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Peternakan dan kesehatan hewan.
Your Correction
