Correct Article 4
PP Nomor 48 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2010 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Current Text
Jasa Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d yang berkaitan dengan kejadian luar biasa atau bencana dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
Your Correction
