Correct Article 14
PP Nomor 48 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2009 tentang PERIZINAN PELAKSANAAN KEGIATAN PENELITIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENERAPAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI YANG BERISIKO TINGGI DAN BERBAHAYA
Current Text
(1) Izin Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak izin dikeluarkan.
(2) Jangka waktu izin Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali secara berturut-turut untuk masing-masing jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(3) Perpanjangan jangka waktu izin Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara tertulis kepada Instansi Pemerintah yang Berwenang atau Menteri disertai dengan alasannya.
(4) Permohonan . . .
(4) Permohonan perpanjangan izin Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sudah harus diterima oleh Instansi Pemerintah yang Berwenang atau Menteri paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya jangka waktu izin yang bersangkutan.
(5) Instansi Pemerintah yang Berwenang atau Menteri dapat menyetujui atau menolak permohonan perpanjangan izin kegiatan yang bersangkutan.
(6) Instansi Pemerintah yang Berwenang atau Menteri memberitahukan persetujuan atau penolakan perpanjangan izin kepada Pemohon Izin dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak diterimanya permohonan perpanjangan izin kegiatan.
Your Correction
