Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PP Nomor 48 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2009 tentang PERIZINAN PELAKSANAAN KEGIATAN PENELITIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENERAPAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI YANG BERISIKO TINGGI DAN BERBAHAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Persetujuan permohonan izin oleh Instansi Pemerintah yang Berwenang disampaikan secara tertulis kepada Pemohon dengan tembusan kepada Menteri. (2) Persetujuan permohonan izin oleh Menteri disampaikan secara tertulis kepada Pemohon dengan tembusan kepada Instansi Pemerintah yang Berwenang.
Your Correction