Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 48 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2009 tentang PERIZINAN PELAKSANAAN KEGIATAN PENELITIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENERAPAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI YANG BERISIKO TINGGI DAN BERBAHAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap permohonan izin dan amandemen izin Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya tidak dikenakan biaya.
Your Correction