Correct Article 7
PP Nomor 48 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2009 tentang PERIZINAN PELAKSANAAN KEGIATAN PENELITIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENERAPAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI YANG BERISIKO TINGGI DAN BERBAHAYA
Current Text
Rencana Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, paling sedikit memuat keterangan mengenai:
a. lembaga dan/atau perorangan yang akan melakukan kegiatan;
b. nama penanggungjawab kegiatan;
c. nama anggota tim yang akan melakukan kegiatan;
d. daftar riwayat hidup penanggung jawab kegiatan dan anggota tim;
e. maksud dan tujuan kegiatan;
f. metodologi;
g. obyek dan bidang kegiatan;
h. penggunaan, penyimpanan, pengemasan, pengedaran, transportasi, dan pembuangan bahan dan/atau material yang berisiko tinggi dan berbahaya;
i. analisis tingkat risiko serta kerugian dan bahaya yang dapat ditimbulkan;
j. peta lokasi kegiatan, dan tata letak penggunaan bahan yang berisiko tinggi dan berbahaya; dan
k. jangka waktu kegiatan.
Pasal 8 . . .
Your Correction
