Correct Article 29
PP Nomor 48 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2009 tentang PERIZINAN PELAKSANAAN KEGIATAN PENELITIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENERAPAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI YANG BERISIKO TINGGI DAN BERBAHAYA
Current Text
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27 dilakukan dengan tidak mengurangi kemungkinan dikenakannya tindakan hukum lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
