Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PP Nomor 48 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2009 tentang PERIZINAN PELAKSANAAN KEGIATAN PENELITIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENERAPAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI YANG BERISIKO TINGGI DAN BERBAHAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27 dilakukan dengan tidak mengurangi kemungkinan dikenakannya tindakan hukum lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction