Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PP Nomor 48 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2009 tentang PERIZINAN PELAKSANAAN KEGIATAN PENELITIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENERAPAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI YANG BERISIKO TINGGI DAN BERBAHAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal terjadi keadaan mendesak yang mengancam keselamatan manusia dan/atau kelestarian fungsi lingkungan hidup, gubernur dan/atau bupati/walikota dapat menghentikan sementara Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Gubernur dan/atau bupati/walikota memberitahukan tindakan penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pimpinan Instansi Pemerintah yang Berwenang dan Menteri. Pasal 28 . . .
Your Correction