Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PP Nomor 48 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2009 tentang PERIZINAN PELAKSANAAN KEGIATAN PENELITIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENERAPAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI YANG BERISIKO TINGGI DAN BERBAHAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sanksi pelanggaran terhadap Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya dapat berupa: a. teguran tertulis; b. penghentian sementara; dan/atau c. pencabutan izin. (2) Tatacara pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh pimpinan Instansi Pemerintah yang Berwenang atau Menteri. Pasal 26 . . .
Your Correction