Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PP Nomor 48 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2009 tentang PERIZINAN PELAKSANAAN KEGIATAN PENELITIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENERAPAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI YANG BERISIKO TINGGI DAN BERBAHAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim Teknis bertugas membantu Menteri atau Instansi Pemerintah yang Berwenang dalam pemberian izin Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya, penyusunan daftar bidang penelitian berisiko tinggi dan berbahaya, verifikasi laporan, dan/atau pengawasan dan pengendalian pelaksanaan Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya. (2) Ketentuan . . . (2) Ketentuan lebih lanjut tentang kedudukan, tugas pokok dan fungsi, susunan keanggotaan, dan tata kerja Tim Teknis diatur dengan peraturan pimpinan Instansi Pemerintah yang Berwenang atau Peraturan Menteri.
Your Correction