Correct Article 22
PP Nomor 48 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2009 tentang PERIZINAN PELAKSANAAN KEGIATAN PENELITIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENERAPAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI YANG BERISIKO TINGGI DAN BERBAHAYA
Current Text
Dalam pemberian izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan penyusunan daftar bidang penelitian berisiko tinggi dan berbahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Menteri membentuk Tim Teknis.
Your Correction
