Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PP Nomor 48 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2009 tentang PERIZINAN PELAKSANAAN KEGIATAN PENELITIAN, PENGEMBANGAN, DAN PENERAPAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI YANG BERISIKO TINGGI DAN BERBAHAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Instansi Pemerintah yang Berwenang atau Menteri melakukan pengawasan dan pengendalian Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya sesuai dengan izin Kegiatan Litbangrap Iptek yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya yang diberikan. (2) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka memastikan pemegang izin menaati persyaratan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7. (3) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan pemantauan, evaluasi, supervisi, dan pelaporan. (4) Instansi Pemerintah yang Berwenang atau Menteri dapat menugaskan Tim Teknis melakukan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3). (5) Hasil pengawasan dan pengendalian, sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaporkan kepada pimpinan Instansi Pemerintah yang Berwenang atau Menteri dengan tembusan kepada gubernur, bupati, dan/atau walikota. Pasal 21 . . .
Your Correction