Article 1
(1) Dengan PERATURAN PEMERINTAH ini, kawasan Karimun ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas untuk jangka waktu 70 (tujuh puluh) tahun sejak diberlakukannya PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sebagian dari wilayah Pulau Karimun dan seluruh Pulau Karimun Anak.
(3) Batas tetap dan titik koordinat dari wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana dalam peta terlampir yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.