Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 48 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang PENGANGKATAN TENAGA HONORER MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyiapan materi pertanyaan mengenai pengetahuan tata pemerintahan/kepemerintahan yang baik dibuat oleh Tim Koordinasi Tingkat Nasional. (2) Penggandaan materi pertanyaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengolahan hasil pengisian/jawaban dilakukan oleh : a. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat bagi tenaga honorer pada instansi pusat; b. Pejabat . . . b. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi bagi tenaga honorer pada instansi Daerah Provinsi; dan c. Gubernur bagi tenaga honorer pada instansi Daerah Kabupaten/Kota di wilayahnya.
Your Correction