Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 48 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang PENGANGKATAN TENAGA HONORER MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sejak ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH ini, semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction