Correct Article 3
PP Nomor 48 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2003 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BANK RAKYAT INDONESIA
Current Text
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan menurut ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2003, UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2003, Peratunan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 45 Tahun 2001 dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 41 Tahun 2003 senta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Your Correction
