Article I
Ketentuan Pasal 1 dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 98 Tahun 1999 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Pemegang Saham Pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan Perseroan Terbatas Yang Sebagian Sahamnya Dimiliki Oleh Negara Republik INDONESIA Kepada Menteri Negara, diubah pada ayat (2) dan ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (3), sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 1
(1) Kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan yang mewakili Pemerintah selaku Pemegang Saham atau Ra[at Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana diatur
dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 98 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan Perseroan Terbatas yang Sebagian Sahamnya Dimiliki oleh Negara Republik INDONESIA, dialihkan kepada … kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara.
(2) Pengalihan kedudukan, tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak berlaku bagi:
a. PERSERO yang bergerak di bidang usaha perbankan;
b. PERSERO yang bergerak di bidang usaha perasuransian;
c. PERSERO yang bergerak di bidang usaha jasa dan keuangan lainnya;
d. PERSERO yang bergerak di bidang usaha jasa perkeretaapian.
(3) Menteri Keuangan memberikan kuasa dengan hak subtitusi kepada Menteri Perhubungan untuk mewakilinya dalam Rapat Umum Pemegang Saham PERSERO sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d."