Correct Article 7
PP Nomor 48 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN 14 (EMPAT BELAS) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II SERANG, TANGERANG, PANDEGLANG, BOGOR, SUBANG, KERAWANG, CIAMIS, DAN MAJALENGKA DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I JAWA BARAT
Current Text
(1) Membentuk Kecamatan Cikaum di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Subang, yang meliputi wilayah:
a. sebagian dari wilayah Kecamatan Purwadadi, yang terdiri dari :
1. Desa Cikaum Barat;
2. Desa Cikaum Timur;
3. Desa Sindangsari;
4. Desa Kawunganten;
5. Desa Pasirmuncang.
b. sebagian dari wilayah Kecamatan Binong, yang terdiri dari:
1. Desa Tanjungsari Barat;
2. Desa Tajungsari Timur;
3. Desa Gandasari;
4. Desa Mekarsari;
5. Desa Karangwangi.
(2) Wilayah Kecamatan Cikaum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Purwadadi dan wilayah Kecamatan Binong.
(3) Dengan dibentuknya Kecamatan Cikaum, maka wilayah Kecamatan Purwadadi dan wilayah Kecamatan Binong dikurangi dengan wilayah Kecamatan Cikaum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Cikaum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Cikaum Barat.
Your Correction
