Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 48 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN 14 (EMPAT BELAS) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II SERANG, TANGERANG, PANDEGLANG, BOGOR, SUBANG, KERAWANG, CIAMIS, DAN MAJALENGKA DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I JAWA BARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Membentuk Kecamatan Panongan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang, yang meliputi wilayah: a. Desa Panongan; b. Desa Makarbakti; c. Desa Ciakar; d. Desa Peusar; e. Desa Ranca Kalapa; f. Desa Ranca Iyuh; g. Desa Serdang Kulon; h. Desa Mekarjaya. (2) Wilayah Kecamatan Panongan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Cikupa. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Panongan, maka wilayah Kecamatan Cikupa dikurangi dengan wilayah Kecamatan Panongan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Panongan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Panongan.
Your Correction