Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 48 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN 14 (EMPAT BELAS) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II SERANG, TANGERANG, PANDEGLANG, BOGOR, SUBANG, KERAWANG, CIAMIS, DAN MAJALENGKA DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I JAWA BARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Membentuk Kecamatan Pagedangan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang, yang meliputi wilayah; a. Desa Pagedangan; b. Desa Lengkong Kulon; c. Desa Curugsangereng; d. Desa Cihuni; e. Desa Medang; f. Desa Cijantra; g. Desa Cicalengka; h. Desa Situgadung; i. Desa Kadusirung; j. Desa Jatake; k. Desa Malangnengah. (2) Wilayah Kecamatan Pagedangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Legok. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Pagedangan, maka wilayah Kecamatan Legok dikurangi dengan wilayah Kecamatan Pagedangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Pagedangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Pagedangan.
Your Correction