Correct Article 6
PP Nomor 48 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1998 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PERBANKAN
Current Text
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan.
Your Correction
