Correct Article 5
PP Nomor 48 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN PRINGAPUS DI WILAYAH KABUPATEN DATI II SEMARANG DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I JAWA TENGAH
Current Text
(1) Ketentuan pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pembentukan Kecamatan Pringapus sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Gubernur Kepala daerah Tingkat I Jawa Tengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Your Correction
