Article 1
(1) Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dipindahkan tempat kedudukannya dari wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan ke Kota Kajen di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan.
(2) Kota Kajen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlokasi di wilayah Kecamatan Kajen, yang terdiri dari :
epkumham.go
1. Kelurahan Kajen
2. Desa Nyamok
3. Desa Tanjung Kulon
4. Desa Tanjung Sari
5. Desa Gejlig
6. Desa Rowolaku
7. Desa Sambiroto
8. Desa Salit
9. Desa Kebonagung
10. Desa Sangkanjoyo
11. Desa Kutorejo.
(3) Kota Kajen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai batas-batas sebagai berikut :
a. Di sebelah Utara dengan Desa Wangandowo, Desa Sumurjomblangbogo dan Desa Kalipancur, Kecamatan Bojong.
b. Di sebelah Barat dengan Desa Jagung dan Desa Langensari, Kecamatan Kesesi.
c. Di sebelah Selatan dengan Desa Pekiringan Alit, Desa Gandarum, Desa Sinangoh Prendeng dan Desa Sukoyoso, Kecamatan Kajen.
d. Di sebelah Timur dengan Desa Wonosari dan Desa Banjarejo serta Desa Kulu, Kecamatan Karanganyar.
(4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kajen berkedudukan di Kelurahan Kajen.