Article 1
Terhitung mulai berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini Proyek Perluasan PN Leces dinyatakan sebagai kekayaan Negara yang dipisahkan dan ditetapkan sebagai tambahan modal dari Perusahaan Negara (PN) Leces yang telah didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH No. 137 tahun 1961 (Lembaran Negara Republik INDONESIA tahun 1961 No. 16 1).