Correct Article 17
PP Nomor 47 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2023 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAKYANG BERI,AKU PADA SEMUA INSTANSI PENGEI,OI,APENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Current Text
Dalam hal kementerian/ lembaga pembina tidak memiliki jenis dan tarif atas jenis PNBP, penetapan jenis dan tarif atas jenis PNBP pada Instansi Pengelola yang telah memperoleh akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai I2lt€ cara penetapan tarif atas jenis PNBP.
Your Correction
